Keduanya mempertanyakan apakah dokumen perbaikan itu bisa dijadikan acuan dalam proses sidang sengketa pilpres ini.
"Kami paham majelis akan putuskan perkara ini sebijaksana mungkin. Tetapi kalau boleh, ada baiknya sekarang ada musyawarah majelis untuk memutuskan yang mana (yang dipakai)? Yang awal atau yang kedua supaya ada kejelasan," ujar Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Sebab, hal ini berkaitan dengan jawaban tim hukum 01 sebagai pihai terkait. Yusril mengatakan, pihaknya harus memastikan gugatan mana yang harus dijawab.
Hal yang sama disampaikan oleh pengacara KPU, Ali Nurdin. Ia mengatakan kepastian mengenai status perbaikan gugatan ini penting untuk KPU.
Sebab KPU harus menyiapkan bukti serta saksi sesuai yang tercantum dalam gugatan Prabowo-Sandi.
Persiapan saksi ini butuh kepastian karena saksi didatangkan dari selurug Indonesia.
"Kami percaya MK bisa memutuskan secara adil. Tetapi lebih baik keputusan itu dilakukan di depan karena menyangkut persiapan kami terkait saksi dari seluruh mota di Indonesia karena cakupannya sangat banyak," kata Ali.
Permasalah muncul setelah tim hukum 02 mengajukan perbaikan materi permohonan pada 24 Mei 2019. Awalnya, mereka mengajukan materi permohonan pada 10 Mei 2019.
Masalahnya, KPU dan TKN menyusun jawaban mengacu pada permohonan pertama.
Sementara majelis hakim menegaskan, permohonan mana yang akan jadi acuan akan disampaikan dalam putusan nantinya.
Majelis hakim mempersilahkan KPU dan TKN untuk memberikan argumen atas permohonan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/15080761/kuasa-hukum-kpu-dan-01-minta-keputusan-hakim-mk-soal-perbaikan-permohonan-02