Salin Artikel

TKN Hanya Jawab Gugatan Pertama BPN, Tak Akui Perbaikan Permohonan

Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya mengacu pada gugatan pertama meskipun tim hukum 02 melakukan perbaikan berkas pada 10 Juni 2019.

"Jadi yang kami serahkan hari ini adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).

Yusril mengatakan, MK tidak menyediakan waktu untuk perbaikan gugatan sengketa pilpres. Berbeda dengan sengketa pileg yang memang disiapkan waktu perbaikan berkasnya.

Oleh karena itu, Yusril juga berharap hakim nantinya tetap mengacu pada permohonan gugatan tanggal 24 Mei.

"Kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap majelis hakim yang memeriksa permohonan yang sudah diregister, yaitu permohian tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Yusril.

Meski demikian, tim hukum 01 juga tetap menyiapkan jawaban atas perbaikan permohonan gugatan tim hukum 02.

Namun, jawaban tersebut belum diserahkan kepada MK karena yakin MK akan menolak perbaikan gugatan 02.

"Itu hanya persiapan saja, siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa pemohonan yang diregister itulah tanggal 24 Mei yang harus dijadikan pegangan untuk memeriksa perkara ini," kata Yusril.

Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK pada 24 Mei 2019.

Mereka menyebut rivalnya dalam pilpres, Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada 10 Juni 2019, tim hukum 02 mengajukan perbaikan gugatan sekaligus penambahan alat bukti.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/17022761/tkn-hanya-jawab-gugatan-pertama-bpn-tak-akui-perbaikan-permohonan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke