Salin Artikel

Polri Ungkap Kronologi Dugaan Penguasaan Senjata Ilegal oleh Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Daddy Hartadi mengungkapkan, awalnya ada senjata yang disita dari anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Penanganan kasus ini dimulai dari adanya surat Danpuspom TNI kepada Kapolri pada 18 Mei 2019, perihal hasil penyelidikan POM TNI dalam perkara kiriman senjata api ilegal yang diduga libatkan anggota TNI," ujar Daddy dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Daddy, Soenarko memiliki 1 pucuk senjata api laras panjang buatan Amerika. Awalnya, saat masih aktif di TNI, Soenarko menyita 3-4 pucuk senjata milik GAM.

Kemudian, dua pucuk disimpan di gudang dan satu lagi disisihkan. Pada 2009, atas perintah Soenarko, satu senjata diserahkan ke orang kepercayaan Soenarko berinisial HR.

Selanjutnya, pada awal April 2019, sebelum pencoblosan pemilu, Soenarko menghubungi HR dan meminta agar senjata dikirim ke Jakarta.

Daddy mengatakan, karena senjata tersebut ilegal, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI.

"HR minta bantuan B untuk membuat surat security item. Surat itu bisa diterbitkan apabila senjata api sah ada asal usulnya," kata Daddy.

Selanjutnya, Beni membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh. Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.

Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta. Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.

Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS). Keduanya diamamankan dan dibawa ke POM TNI.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/17170641/polri-ungkap-kronologi-dugaan-penguasaan-senjata-ilegal-oleh-mantan-danjen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke