Salin Artikel

"Kalau KPU Tak Beri Jawaban Itu Dianggap Mengakui Substansi Gugatan"

Menurut dia, ketika ada gugatan sengketa hasil pemilu, KPU harus menjawab sebaik mungkin substansi yang ada dalam gugatan. Jika tidak, KPU bisa dianggap mengakui substansi yang dimaksud. Hal itu merupakan upaya KPU untuk mencari keadilan.

"Ketika ada gugatan itu KPU juga harus menggunakan kesempatan untuk menangkis atau menjawab gugatan-gugatan itu. Kalau KPU tidak memberikan jawaban terhadap gugatan itu kan dianggap mengakui substansi dalam gugatan-gugatan itu," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hasyim, segala hal yang menjadi argumentasi atau didalilkan pemohon harus disertai dengan bukti yang mendukung.

Begitupun sebagai termohon KPU akan menjawab dalil-dalil yang ditudingkan pemohon dengan alat bukti.

"KPU sebagai pihak yang dituduh curang juga akan membuktikan kira-kira tuduhan seperti ini bener nggak, kalau KPU ngomong tuduhannya nggak bener, ini buktinya. Adu alat bukti dalam persidangan," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan pihaknya telah menyiapkan alat bukti dan draf jawaban yang akan disampaikan ke MK.

Untuk diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019). Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK . MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/11320211/kalau-kpu-tak-beri-jawaban-itu-dianggap-mengakui-substansi-gugatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke