Salin Artikel

Jumlah Pemudik yang Gunakan Transportasi Umum Turun 17 Persen

Jumlah total penumpang selama mudik Lebaran 2019 tercatat sebanyak 11.531.775 orang. Sedangkan pada tahun 2018 jumlah penumpang mencapai 13.923.193.

"Jumlah ini menurun sebanyak 2.319.418 atau jika dipresentasekan yaitu 17,18 persen," kata Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Imran Rasyid, di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2019).

Penurunan terjadi hampir pada seluruh moda transportasi.

Pemudik yang menggunakan bus tahun ini jumlahnya 2.196.341 orang. Sedangkan tahun 2018 mencapai 3.052.208 orang.

Melalui jalur penyeberangan, jumlah pemudik tahun 2019 mencapai 2.662.142 orang. Sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 3.042.735 orang.

Sementara itu, melalui jalur laut, jumlah pemudik tahun 2018 sebanyak 784.963 orang. Tahun 2019 turun menjadi 735.213 orang.

Melalui transportasi udara, jumlah pemudik tahun 2018 mencapai 3.554.542 orang. Tahun ini menurun signifikan jadi 2.346.464 orang.

"Penurunan terbesar pada moda udara sebesar 33,99 persen dan moda jalan sebesar 28 persen," ujar Imran.

Namun demikian, terjadi peningkatan pada satu moda transportasi, yaitu kereta api. Jumlah pemudik yang menggunakan kereta api tahun 2018 sebanyak 3.488.745 orang, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 3.591.615 orang.

"Kenaikan jumlah penumpang hanya terjadi pada moda kereta api sebesar 2,95 persen," kata Imran.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/09/17574171/jumlah-pemudik-yang-gunakan-transportasi-umum-turun-17-persen

Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke