Salin Artikel

Penjelasan Menag soal Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK Setelah Ada OTT

Haris adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang kini berstatus tersangka dugaan suap kepada Romanurmuziy atau Romy.

Lukman menjelaskan alasannya sekaligus untuk menanggapi dakwaan jaksa terhadap Haris Hasanuddin.

Dalam dakwaan Haris, Lukman disebut menerima suap sebesar Rp 70 juta dengan dua kali pemberian. Pertama sebesar Rp 50 juta dan kedua Rp 20 juta.

Lukman mengatakan, pemberian sebesar Rp 20 juta yang disebut dalam dakwaan seharusnya adalah Rp 10 juta.

Uang tersebut yang dilaporkan Lukman kepada KPK sebagai gratifikasi.

"Yang Rp 20 juta itu yang benar adalah Rp 10 juta. Itu yang terjadi pada 9 Maret ketika saya hadir di Tebu Ireng saat menghadiri seminar di bidang kesehatan. Saya memang hadir di situ. Tetapi uang sebagaimana dinyatakan Saudara Haris diberikan kepada saya, sama sekali tidak pernah saya sentuh," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Senin (3/6/2019).

Lukman mengatakan uang tersebut diterima oleh ajudannya. Ajudannya baru melaporkan bahwa ada "titipan" dari Haris sebesar Rp 10 juta.

Lukman mengatakan, ajudannya menyebut uang itu sebagai honor tambahan.

Namun, Lukman merasa tidak berhak mendapatkan honor tambahan dari Haris karena acara yang dihadirinya digelar oleh Pesantren Tebu Ireng dan Kementerian Kesehatan.

Akhirnya, pada 9 Maret 2019 malam, Lukman menyuruh ajudannya untuk mengembalikan pada Haris.

"Jadi jangankan menerima, menyentuh saja tidak," ujar Lukman.

Namun, ajudannya tidak punya kesempatan untuk bertemu kembali dengan Haris.

Hingga akhirnya terjadi OTT KPK pada 15 Maret terhadap Romy dan Haris. Sampai saat itu, Lukman tidak tahu bahwa ajudannya belum mengembalikan uang Rp 10 juta itu.

Pada 22 Maret, ajudannya baru melaporkan bahwa uang Rp 10 juta belum sempat dikembalikan.

"Maka kemudian saya memutuskan uang Rp 10 juta itu saya serahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK. Artinya KPK menerima laporan saya dan menyikapi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Lukman.

Sementara itu, terkait sisa uang Rp 50 juta, Lukman membantahnya. Lukman mengatakan tidak pernah ada pemberian uang sejumlah itu.

Menurut dakwaan jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sebesar Rp 50 juta.

Sementara versi Lukman, dia mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Haris. Kegiatan di Hotel Mercure pada saat itu merupakan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag.

Lukman mengatakan dia selalu berada di tengah kerumunan orang sejak tiba hingga meninggalkan acara.

"Jadi sama sekali Rp 50 juta itu saya tidak tahu menahu. Tidak benar kalau dikatakan saya menerima itu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/03/22212701/penjelasan-menag-soal-gratifikasi-yang-dilaporkan-ke-kpk-setelah-ada-ott

Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke