"Kami menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).
Ia mengimbau TNI untuk mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hal tersebut juga dapat mencegah timbulnya pergolakan politik di daerah lainnya.
Ia juga meminta para akademisi dan ahli hukum tata negara menjelaskan langsung kerugian dari referendum yang akan diderita oleh masyarakat Aceh.
Hal itu, kata dia, berkaca pada berpisahnya masyarakat Timor Timur usai memisahkan diri dari Indonesia.
"Kami mengimbau kepada akademisi dan pakar hukum tata negara secara bersama untuk menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari adanya referendum," kata Bambang.
"Seperti menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan sebagaimana dahulu pernah terjadi pada provinsi Timor Timur," lanjut dia.
Sebelumnya, wacana mengenai referendum di Aceh digulirkan oleh Muzakir Manaf yang juga mantan Wakil Gubernur Aceh.
Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah referendum terkait hasil pemilihan umum 2019.
Di sisi lain, Wiranto menyebut bahwa istilah referendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia.
Menurut dia, wacana referendum di Aceh sudah tidak relevan karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang berlakunya referendum di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/31/15425431/ketua-dpr-tolak-wacana-referendum-aceh