Keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa Ikhsan Fernand saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan keduanya menciderai amanat sebagai wakil rakyat di Kalimantan Tengah. Namun, mereka belum pernah dihukum.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar terhadap keduanya dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa, keduanya terbukti menerima Rp 240 juta dari tiga pejabat Sinarmas. Masing-masing yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk.
Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.
Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu pemberi suap lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Pemberian uang itu diduga agar keduanya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.
Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.
Edy dan Ari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/29/15220781/terima-suap-dari-pejabat-sinarmas-2-anggota-dprd-kalteng-dituntut-6-tahun