Salin Artikel

Karen Agustiawan Anggap Gita Wirjawan Tak Paham soal Akuisisi Migas

Hal itu dikatakan Karen menanggapi kesaksian Gita dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Coba komisaris belajar mengenai arti akusisi. Akusisi itu adalah proses dimulai bidding sampai penandatangan SPA, jadi tidak ada akusisi stop di bidding," kata Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Dalam persidangan sebelumnya, Gita Wirjawan mengakui ada beda pemahaman antara Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina pada 2009. Perbedaan itu terkait pemahaman mengenai bidding atau penawaran yang dilakukan Pertamina di Australia.

Menurut Gita, awalnya direksi melalui Direktorat Hulu Pertamina yang diwakili Karen Agustiawan memaparkan rencana ekspansi Pertamina dalam konteks hulu dan hilir kepada komisaris. Untuk hulu, disampaikan secara spesifik mengenai produksi minyak dan gas di luar negeri.

Setelah itu, menurut Gita, dilakukan rapat rencana akuisisi saham Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Namun, menurut Gita, persetujuan Dewan Komisaris hanya sebatas kebijakan melakukan penawaran, tanpa akuisisi. Menurut Gita, bidding yang dilakukan semata-mata hanya untuk memberikan pembelajaran kepada Pertamina soal penawaran.

Selanjutnya, menurut Gita, Direksi Pertamina saat itu sudah menyetujui participating interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Persetujuan itu dilanjutkan dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) dengan pihak Roc Oil Ltd.

Menurut Gita, untuk mengambil keputusan mengenai akuisisi, perlu ada informasi tambahan yang harus ditelaah oleh direksi. Itu sebabnya Dewan Komisaris Pertamina hanya menyetujui bidding tanpa pembelian saham atau akuisisi.

Namun, hal itu dibantah oleh Karen.

"Itu yang bilang seperti itu adalah pihak-pihak yang tidak pernah punya pengalaman akusisi migas, mungkin akusisi PT bisa, tapi akusisi migas tidak seperti itu," kata Karen.

Menurut Karen, proses bidding dan akuisisi dalam migas adalah suatu kesatuan. Maka, saat direksi mengajukan persetujuan komisaris, menurut Karen, termasuk hingga proses penandatanganan sales purchase agreement (SPA).

Menurut Karen, tidak bisa prosesnya hanya berhenti setelah penawaran. Proses harus berlanjut hingga penandatanganan SPA.

"Kalau sudah dibilang akusisi itu dari awal, dari data room sampai tanda tangan SPA. Jadi tidak ada stop di tengah jalan," kata Karen.

Karen dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen juga dituntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 284 miliar.

Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen dianggap memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/13565801/karen-agustiawan-anggap-gita-wirjawan-tak-paham-soal-akuisisi-migas

Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke