Salin Artikel

Pendaftaran Sengketa Pileg Berakhir, MK Beri Kesempatan Lengkapi Berkas yang Kurang

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini peserta pileg diberi kesempatan untuk memperbaiki atau menambah berkas permohonan yang kurang selama 3x24 jam.

"Ini masih masa 3x24 jam yang kedua, artinya pemohon itu masih diberikan waktu untuk melengkapi memperbaiki permohonannya," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

Sampai pukul 09.00 WIB, sudah ada 257 permohonan gugatan sengketa pileg. Namun, jumlah ini belum mencerminkan jumlah perkara pileg yang akan dibawa ke persidangan.

Fajar mengatakan, nantinya hakim akan memeriksa kelengkapan permohonan terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai perkara pileg.

"Sehingga nanti jumlah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan," ujar Fajar.

Adapun, alur penanganan gugatan sengketa pileg adalah sebagai berikut:

1. 21-24 Mei (pukul 01.46 WIB): Pengajuan permohonan pemohon

2. 21-27 Mei: Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon

3. 28-31 Mei: Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon

4. 1 Juli: Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)

5. 1-2 Juli: Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu

6. 9-12 Juli: Pemeriksaan pendahuluan

7. 11-26 Juli: Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan

8. 15-30 Juli: Pemeriksaan persidangan

9. 31-5 Agustus: Rapat Permusyawaratan Hakim

10. 6-9 Agustus: Sidang pengucapan putusan

11. 6-14 Agustus: Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/11135591/pendaftaran-sengketa-pileg-berakhir-mk-beri-kesempatan-lengkapi-berkas-yang

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke