Salin Artikel

Bawaslu Apresiasi Langkah Prabowo-Sandiaga ke MK

"Kami menghargai langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk menempuh langkah konstitusional," ujar Ketua Bawaslu Abhan Nur di depan kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Abhan menjelaskan, langkah Prabowo-Sandi ke MK merupakan cara tepat yang harus dijalankan ketika ada keberatan hasil pemilu.

Adapun Bawaslu, lanjutnya, juga telah menyiapkan diri untuk menghadapi sidang di MK nantinya.

"Langkah ke MK yang harus dijalankan dan tentu Bawaslu juga sudah menyiapkan diri ketika nantinya ada gugatan ke MK. Bawaslu juga punya peran dalam memberikan keterangan terkait sidang di MK," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres hari ini.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

KPU sebelumnya menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/12073091/bawaslu-apresiasi-langkah-prabowo-sandiaga-ke-mk

Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke