"Berharap MK bisa menyelesaikan sengketa hasil pemilu dengan sangat baik, mendengarkan semua pihak, memberikan kesempatan semua pihak untuk membuktikan setiap dalilnya," kata Veri saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (22/5/2019).
Ia mengungkapkan bahwa pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan memiliki waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Hal itu tertuang dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Sementara itu, untuk peserta pemilihan legislatif (pileg) memiliki waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Veri pun menuturkan bahwa jalur konstitusional melalui MK juga diharapkan dapat menyelesaikan konflik.
"Sehingga MK tidak hanya soal menang kalah tapi juga resolusi konflik," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/22/16070631/mk-diharapkan-beri-kesempatan-ke-semua-pihak-yang-ajukan-gugatan