"Besok ya, besok di Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakar Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (20/5/2019).
Toto, lanjut Dedi, akan bersaksi atas kasus yang menjerat Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma. Lieus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Adapun penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Atas penetapan tersangka itu, penyidik menangkap Lieus.
Seperti diketahui, Lieus diringkus di Apartemen Hayam Wuruk Lantai 6, Kamar 614, Jakarta Barat pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB. Saat ditangkap, Lieus tengah bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART).
Laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/20/14385291/selasa-direktur-satgas-bpn-diperiksa-sebagai-saksi-kasus-makar-di-bareskrim