Salin Artikel

Klarifikasi Sepekan: Polemik Sumbangan Kasir Indomaret, "Quick Count", hingga Penanganan Kasus Makar

Dalam sepekan kemarin, 13 - 17 Mei 2019, Kompas.com melakukan verifikasi dan konfirmasi terkait sejumlah kabar yang belum diketahui kejelasannya.

Beberapa informasi diketahui sebagai hoaks alias kabar bohong. Namun, ada juga sejumlah informasi yang faktanya memang ada, namun masih disertai narasi yang simpang siur.

Kami telah melakukan sejumlah klarifikasi untuk memberikan penjelasan atas informasi yang masih simpang siur. Berikut paparannya: 

Pria Marah Diberi Sumbangan Rp 1.000 oleh Kasir

Seorang pria terekam dalam video tengah marah-marah pada kasir toko waralaba Indomaret di Aceh ramai diperbincangkan di media sosial pada pekan silam.

Dalam video, kemarahan itu dipicu rasa tidak terima dan dilecehkan karena kasir memberinya uang koin Rp 1.000 saat ia datang meminta sumbangan.

Pria itu juga membandingkan pemberian kasir Indomaret ini dengan sumbangan Rp 100.000 yang diberikan oleh pedagang ikan di lingkungan toko itu berada.

Saat diklarifikasi, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Naggroe Aceh Darussalam.

Kapolsek Matangkul, Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya kemudian menyatakan bahwa ada miskomunikasi, namun telah diselesaikan oleh tokoh setempat. Polemik itu kemudian diselesaikan secara damai.

Atas permintaan damai ini, kepolisian memediasi kedua pihak, antara Kepala Indomaret cabang Medan dan Ketua Remaja Masjid Al Khalifah Ibrahim, Jafar Quba.

"Kami meminta maaf, ini murni kesalahpahaman dan kami sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan dan berdamai," ujar Jafar dalam surat bermaterai Rp 6.000.

Pihak Indomaret pun sepakat menerima jalan damai atas peristiwa ini dan tidak akan melanjutkannya ke ranah hukum.

Disinformasi Saat Ahli UI Paparkan soal Quick Count

Beredar kabar keliru yang menyebutkan mengenai kehadiran akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Ronnie Higuchi Rusli dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 pada Jumat (10/5/2019).

Kabar tersebut berawal saat Ronnie menulis twit mengenai kehadirannya dalam sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 sebagai ahli.

Namun, kemudian muncul sebuah unggahan yang melampirkan twit itu. Unggahan itu menyatakan bahwa tidak ada kehadiran lembaga survei penyelenggara quick count.

Unggahan itu juga membuat narasi seolah-olah Bawaslu dan KPU tak paham quick count, dandisebutkan hanya "plonga-plongo" atau bengong melihat pemaparan Ronnie.

Menaggapi hal itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa Ronnie Higuchi Rusli bukan pihak yang dihadirkan Bawaslu sebagai ahli.

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 itu juga dihadiri oleh perwakilan lima lembaga survei, yakni Indobarometer, Poltracking, Indikator, LSI, dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Selain itu, Ronnie mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Bawaslu dan diminta sebagai ahli, bukan saksi ahli. Sebab, ia tidak menyaksikan apa-apa, tetapi sebagai dosen tetap UI yang mengajar statistik methoda kuantitatif/statistik di MM-UI dari tahun 1990-1997.

Ronnie juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menuliskan dan mengucapkan (secara verbal) kalimat: "semua anggota Bawaslu dan KPU hanya plonga-plongo melihat rumus-rumus yang disajikan beliau."

Buaya Bawa Potongan Kaki di Bekasi

Sebuah video yang menampilkan buaya sedang berenang di sungai dan membawa kaki manusia beredar di media sosial Twitter dan YouTube pada Selasa (14/5/2019).

Video tersebut disebut berada di muara Kali Blacan, Bekasi, Jawa Barat karena di video dibubuhkan tag lokasi. Ada juga yang menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Diketahui video berdurasi 26 detik itu, diunggah oleh salah satu pengguna Twitter M Nailul Author, @AluSirajuddin pada Selasa (14/5/2019).

Menanggapi hal itu, Komandan Pos SAR Baubau, Susandi Padli memastikan bahwa kejadian itu di Buton, dan bukan Bekasi.

"Saat itu saya dan tim Badan SAR Nasional (Basarnas) hanya fokus menangani musibah yang menimpa warganya, sehingga (korban) segera dievakuasi pada saat itu," ujar Susandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2019).

Korban bernama Darlin Uti (30), warga Desa Kinapani, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Darlin tewas diterkam buaya ketika sedang menyelam di Sungai Malaoge di Desa Kinapani pada 12 April 2019.

Peristiwa itu bermula saat korban bersama adiknya, Darlan, sedang menambang pasir di Sungai Malaoge dengan menggunakan mesin pompa. Namun, ketika mesin mengalami gangguan, Darlin turun ke sungai dan langsung diterkam buaya.

Susandi mengungkapkan bahwa tim SAR hanya berhasil mengevakuasi korban, sementara buaya masih dalam pencarian oleh tim SAR.

Dituding Telantarkan Jenazah, Ini Penjelasan Lion

Sebuah unggahan berisi ungkapan kekecewaan warganet mengenai maskapai Lion Air yang menelantarkan jenazah yang akan diterbangkan dari Jakarta menuju Batam ramai di media sosial Instagram pada Selasa (14/5/2019).

Disebutkan bahwa pihak Lion Air diduga tidak memiliki rasa manusiawi karena meninggalkan jenazah bernama Akila tanpa ada pemberitahuan sama sekali dengan keluarga.

Selain itu, dalam pesan juga dijelaskan, pihak keluarga tidak menumpang cuma-cuma, namun telah membayar Rp 10,5 juta untuk satu awak tersebut.

Mengetahui hal itu, Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur operasi standar dan prinsip penerimaan kargo HUM (human remains) pada penerbangan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

"Berdasarkan data reservasi yang dilaporkan oleh pihak ketiga kepada Lion Air, untuk pendamping terbang dengan Lion Air nomor JT-378 yang berangkat pukul 13.17 WIB dan mendarat pada 14.33 WIB," ujar Danang saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/5/2019).

Danang mengungkapkan bahwa sebelum HUM masuk ke acceptence desk, petugas di bandara keberangkatan telah memastikan terkait aktual sesuai reservasi pembelian tiket penumpang dan kargo.

Prosedur terssebut dilakukan untuk menantukan ruang kargo, jadwal keberangkatan, nomor penerbangan, dan kemasan harus sesuai syarat pengangkutan jenazah melalui angkutan udara.

Tuduhan ketidakadilan penanganan kasus makar

Kasus seorang pemuda berinisial HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo mendapat perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

HS diketahui mengancam Jokowi dalam demonstrasi di depan gedung Bawaslu pada Jumat (10/5/2019). Namun, ancaman yang dilakukan HS juga menyebabkan masyarakat teringat kasus sama yang dilakukan pemuda RJ (16).

RJ (16) diketahui melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, bahkan mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Namun, di media sosial tersebar kabar jika RJ divonis bebas atas tindakannya tersebut. Sebuah unggahan bahkan membandingkan dengan tindakan polisi terhadap pelaku pengancam akan memenggal kepala Jokowi, HS.

Perbandingan yang beredar ini disertai isu rasialisme atau bernuansa SARA, sebab RJ merupakan keturunan Tionghoa disebut mendapatkan keistimewaan ketimbang HS.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus RJ tetap berlangsung.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sudah menjalani proses persidangan serta sudah penjatuhan vonis dari pengadilan negeri," ujar Dedi kepada Kompas.com pada Senin (13/5/2019).

Sebelumnya, RJ memang tidak ditahan karena usianya yang terbilang masih di bawah umur. Diketahui, RJ telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jawa Kombes (Pol) Argo Yuwono menuturkan alasan pihaknya tidak menahan RJ.

Argo menyebutkan bahwa jika mengacu Pasal 32 Ayat 2 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak 14 tahun atau lebih.

Klarifikasi juga disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan perjalanan kasus itu di pengadilan.

Menurut Nirwan, pihaknya telah menerima RJ dan barang bukti pada 24 Juli 2018. Terdapat empat barang bukti yang diterima, yaitu:

1. Satu bundel tangkapan layar Instagram @jojo_ismyname.
2. Satu bundel flash disk merk Vandisk yang berisi capture atau tangkapan layar Instagram @jojo_ismyname.
3. Video yang terdapat di akun Instagram tersebut dan Youtube.
4. Beberapa handphone.

"Penyerahan tahap dua ini sebagai tindak lanjut dari pihak Penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) RJT tanggal 7 Juni 2018," kata Nirwan kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2019) sore.

Nirwan menjelaskan, RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 336 KUHP dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden.

Menurut Nirwan, sebelum perkara RJ dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, penuntut umum melaksanakan proses diversi. Ini dilakukan sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum," ujar dia.

Hal itu dilakukan agar RJ tetap terlindungi dan tetap terpenuhi hak korban sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/20/03280001/klarifikasi-sepekan--polemik-sumbangan-kasir-indomaret-quick-count-hingga

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke