Ia mengatakan, meski situng bukan patokan hasil penghitungan suara KPU, tetap tak boleh salah dalam meng-input data karena menjadi media informasi.
"PAN setuju dengan rekomendasi Bawaslu agar KPU melakukan evaluasi terhadap mekanisme Situng," kata Viva dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).
Viva mengatakan, KPU harus serius dalam memperbaiki proses input data situng agar terhindar dari upaya kecurangan dan rekayasa suara.
"Jadi, KPU harus serius melakukan perbaikan situng. Setiap produk teknologi dari KPU harus dapat diuji, transparan, aman, dan canggih. Hal itu untuk menghindari masuknya kecurangan, manipulasi, dan rekayasa melalui teknologi," ujar Viva.
Ia meminta pihak penyelenggara pemilu dan TNI-Polri untuk patuh pada aturan pemilu.
"Jika semua aturan dijalankan, tidak ada rekayasa, manipulasi, dan kecurangan, maka tidak akan muncul rasa curiga di pemilu," kata Vva.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Perkara tersebut dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/20212811/pan-dukung-putusan-bawaslu-soal-situng-kpu