Adkasi menduga kekalahan ini akibat maraknya politik uang menjelang pemilu.
"Petahana yang gagal ini akibat politik uang. Tidak ada masalahnya dengan pemungutan suara," ujar Ketua Adkasi Lukman Said di SCBD Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Menurut Lukman, perlu ada revisi dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Khususnya, terkait larangan politik uang dan sanksi berat yang harus diberikan.
Lukman mengatakan, dalam Pemilu 2019, orang yang mendapat sanksi hanya sebatas tim sukses atau orang yang disuruh membagikan uang kepada masyarakat. Sementara, caleg yang bersangkutan malah tidak mendapat sanksi.
Selain itu, menurut Said, kekalahan ini adalah dampak buruk sistem rekrutmen partai politik. Dalam menetapkan calon, partai tidak lagi melihat kader terbaik, tetapi mencari tokoh yang memiliki cukup pembiayaan.
Menurut Said, sistem demikian memberikan dampak buruk, karena DPRD Kabupaten berpotensi diisi orang-orang yang tidak berkualitas dan berkompeten.
Said dan anggota Adkasi lainnya mendorong agar dalam pelaksanaan pileg selanjutnya, ada penguatan dalam pemberian sanksi politik uang yang diatur dalam undang-undang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/20090821/68-persen-petahana-dprd-kabupaten-diprediksi-tak-lolos-pileg