Sedianya, Permadi akan diperiksa sebagai saksi dalam laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Besok saya dipanggil oleh dua, satu, Mabes Polri, dua, Polda Metro. Saya tapi hanya bisa satu kan. Saya datang yang ke Mabes," ungkap Permadi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2019) malam.
Permadi mengungkapkan, dirinya akan didampingi 2-3 pengacaranya saat menyambangi Bareskrim.
Permadi tak menghadiri panggilan pertamanya pada Selasa (14/5/2019). Kala itu, ia beralasan harus menghadiri rapat MPR.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/08444451/permadi-pastikan-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-jumat-ini