Amril ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka Amril merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Dalam kasus korupsi di Bengkalis, KPK sebelumnya menjerat Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
"Sebagai informasi tambahan, terhadap AMU (Amril), Bupati Bengkalis, sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Terhitung dari tanggal 15 Mei 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Amril diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA. Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ia diduga telah menerima Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan anggaran proyek Jalan Duri-Sei itu.
Saat itu, Amril sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Setelah menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara Amril dan pihak PT CGA.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta tindak lanjut Amril terkait proyek itu agar bisa segera tanda tangan kontrak.
Amril pun menyanggupi permintaan pihak PT CGA tersebut. Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima uang senilai Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/18284491/terjerat-kasus-korupsi-bupati-bengkalis-dicegah-ke-luar-negeri