Langkah ini menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Situng tetap dilanjutkan, meskipun KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data situng.
"Lah iya (dilanjutkan). Jangan ada pertanyaan akan dihentikan, padahal pernyataan Bawaslu (Situng dilanjutkan)," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Arief menyebutkan, KPU akan menjalankan putusan Bawaslu yang juga merekomendasikan KPU untuk memperbaiki data-data yang salah input.
Akan tetapi, KPU masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu mengenai perkara tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, situng tetap dilanjutkan sebagai bentuk keterbukaan KPU kepada publik.
Ia berterima kasih kepada Bawaslu yang telah mengeluarkan keputusan yang adil.
"Makanya kami sampaikan dengan benar jika putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini memang mengakui ada kesalahan dan kami enggak pernah menutupi. Tapi kesalahan itu, kami komitmen untuk memperbaikikinya," ujar Pramono.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam meng-input data dalam sistem situng.
Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan situng telah diakui oleh undang-undang.
Oleh karena itu, keberadaan situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara pemilu bagi masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/14512281/patuhi-putusan-bawaslu-kpu-tetap-lanjutkan-situng