"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut yakni menerima hadiah berupa uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Menurut jaksa, Anggiat menerima uang Rp 3,7 miliar dan 5.000 dollar AS dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Selain itu, Anggiat disebut menerima uang Rp 1,2 miliar dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Selain sebagai Kasatker, Anggiat juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Lampung dan Maluku Utara.
Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/15/12452461/kasatker-spam-kementerian-pupr-didakwa-terima-suap-rp-49-miliar-dan-5000