Keduanya tidak menghadiri pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (14/5/2019).
"Oleh karenanya dari penyidik telah menyiapkan surat panggilan kedua yang akan dilayangkan hari ini pada yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
"Akan dipanggil kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB," sambungnya.
Sedianya, Permadi akan diperiksa sebagai saksi dalam laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Permadi beralasan harus menghadiri rapat MPR.
Sementara itu, Lieus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Lieus mengaku masih mencari pengacara sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/17483631/panggilan-kedua-permadi-dan-lieus-sungkharisma-dijadwalkan-diperiksa-17-mei