Penangkapan HS ini membuat kasus lama mengenai pemuda bernama RJ (16) yang pernah mengancam Jokowi kembali terangkat. Sebab, RJ disebut telah bebas walau pernah mengancam akan menembak Presiden Jokowi.
Isu SARA dan rasialisme pun muncul karena sebuah unggahan menyebut bahwa polisi tidak memberikan tindakan hukum kepada RJ hanya karena dia anak keturunan Tionghoa. Sedangkan, HS yang disebut sebagai "anak pribumi" ditulis mendapat ancaman hukuman mati.
Sebuah gambar dengan foto RJ diunggah pada Minggu (12/5/2019) malam dengan narasi sebagai berikut:
ANAK CHINA ANCAM TEMBAH JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU-LUCUAN
ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG TANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI
SELAMAT DATANG DI NEGRI BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA
Unggahan di Facebook tersebut per Senin (13/5/2019) sore telah dibagikan lebih dari 7.000 kali dan mendapatkan lebih dari 200 komentar dari warganet lainnya.
Bantahan polisi:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo membantah unggahan bernuansa rasialisme itu. Menurut Dedi, polisi tetap melanjutkan kasus hukum terhadap RJ.
Bahkan, menurut Dedi, RJ telah mendapatkan vonis dari pengadilan negeri.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah menjalani proses persidangan serta sudah penjatuhan vonis dari pengadilan negeri," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019) sore.
Sebelumnya, RJ memang tidak ditahan karena usianya yang masih di bawah umur.Namun, RJ telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menuturkan alasan pihaknya tak menahan RJ.
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Hingga saat ini belum diketahui kelanjutan kasus RJ di persidangan. Kompas.com kembali menghubungi Argo Yuwono pada Senin ini untuk diminta tanggapan mengenai kasus RJ. Namun, dia tidak mau memberi tanggapan.
Kompas.com juga telah menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan vonis yang dijatuhkan untuk RJ.
Akan tetapi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi menyatakan bahwa dia akan menelusuri informasi itu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/18294111/dituding-tak-adil-tangani-ancaman-ke-jokowi-karena-isu-sara-ini-kata-polri