Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur.
Dalam kasus itu, Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo sudah dijerat oleh KPK.
"KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tenangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (13/5/2019).
Supriyono diduga menerima uang sekitar Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt dengan kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/17382301/kembangkan-kasus-bupati-tulungagung-kpk-tetapkan-ketua-dprd-sebagai