Hal itu dikatakan Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
"Saya ngobrol sama Pak Hamidy, sudah seperti itu dari 2017," ujar Supriyono kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Supriyono, dia mengetahui adanya pemberian uang tersebut dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Menurut Supriyono, pemberian uang itu dilakukan setiap kali KONI mencairkan dana hibah yang diterima dari Kemenpora.
Supriyono mengatakan, kesepakatan fee tersebut sudah disepakati sejak awal. Adapun, penerima fee sebagian besar adalah pejabat Kemenpora yang berhubungan langsung dengan proposal permintaan dana hibah yang diajukan KONI.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.
Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/13/13540791/mantan-bendahara-sebut-fee-dari-koni-ke-kemenpora-sudah-sejak-2017