Salin Artikel

Adian Napitupulu Nilai Tim Hukum Bentukan Wiranto Tidak Diperlukan

Tim hukum tersebut bertugas membantu pemerintah mengidentifikasi perbuatan melawan hukum pascapemilu 2019.

"Kalau menurut kita, menurut saya, tidak perlu yang kayak begitulah," kata Adian saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).

Tim tersebut juga bertugas mengkaji ucapan-ucapan para tokoh yang diduga melanggar hukum.

Adian berpandangan, telah terdapat berbagai pasal perihal hal tersebut, misalnya ujaran kebencian.

Menurut dia, daripada membentuk tim baru, sebaiknya menegakkan perangkat hukum yang sudah ada.

"Kalau itu tidak butuh dibentuk sebuah lembaga baru, jalankan saja dan tegakkan saja mekanisme hukum kita. Kan ada sekian banyak pasal terkait dengan penghinaan, ucapan kebencian, dan bla bla bla, tegakkan saja itu," ujar anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum nasional yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu.

Wiranto mengatakan, pasca-pemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

"Hasil rapat salah satunya adalah kami (pemerintah) membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto usai memimpin rapat tentang keamanan pasca-pemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Tim ini diisi oleh pengarah yang terdiri dari Wiranto sendiri hingga Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo.

Terdapat pula 24 anggota, yang terdiri dari pakar hukum, staf Kemenko Polhukam hingga anggota Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/12/22042491/adian-napitupulu-nilai-tim-hukum-bentukan-wiranto-tidak-diperlukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke