Masih ada satu wilayah luar negeri yang belum direkap dan ditetapkan hasil penghitungan suaranya.
"Jadi baru 129 ya (yang direkap), minus Malaysia. Malaysia bukan keseluruhan Malaysia ya, Kuala Lumpur, yang lain sudah kita lakukan, ini makanya kita menunggu untuk itu dulu," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Kamis (9/5/2019).
KPU belum bisa melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Kuala Lumpur lantaran di wilayah tersebut masih dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.
PSU dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyusul kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
Evi mengakui, ada sejumlah perbedaan pendapat dalam proses pencermatan data selama rekapitulasi. Namun demikian, KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Bawaslu, dan perwakilan partai politik dapat menyelesaikannya.
"Kami tentu saja berterima kasih kepada seluruh PPLN, KPPSLN yang berada di 130 perwakilan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah menyelesaikan seluruh proses tahapan pemilu," ujar Evi.
Proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu sendiri diselesaikan selama enam hari, yaitu 4-9 Mei 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/23492951/kpu-selesaikan-rekapitulasi-dan-penetapan-suara-di-129-wilayah-luar-negeri