Salin Artikel

Gita Wirjawan Akui Ada Beda Pemahaman Direksi dan Komisaris Pertamina

Perbedaan itu terkait pemahaman mengenai bidding atau penawaran yang dilakukan Pertamina di Australia.

Hal itu dikatakan Gita saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019). Gita bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan.

"Sangat jelas telah terjadi perbedaan persepsi mengenai diksi bidding. Pemahaman kami adalah bidding tanpa dilakukan akuisisi," ujar Gita kepada majelis hakim.

Menurut Gita, awalnya direksi melalui Direktorat Hulu Pertamina yang diwakili Karen Agustiawan memaparkan rencana ekspansi Pertamina dalam konteks hulu dan hilir kepada komisaris. Untuk hulu, disampaikan secara spesifik mengenai produksi minyak dan gas di luar negeri.

Setelah itu, menurut Gita, dilakukan rapat rencana akuisisi saham Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Namun, menurut Gita, persetujuan Dewan Komisaris hanya sebatas kebijakan melakukan penawaran. Bidding yang dilakukan, kata Gita, semata-mata hanya untuk memberikan pembelajaran soal penawaran.

Sementara, Direksi Pertamina saat itu sudah menyetujui participating interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Persetujuan itu dilanjutkan dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) dengan pihak Roc Oil Ltd.

Menurut mantan Kepala BKPM ini, untuk mengambil keputusan mengenai akuisisi, perlu ada informasi tambahan yang harus ditelaah oleh direksi. Itu sebabnya Dewan Komisaris Pertamina hanya menyetujui bidding tanpa pembelian saham atau akuisisi.

Gita mengatakan, Dewan Komisaris kemudian mengadakan rapat mengenai tindak lanjut tanda tangan SPA. Dewan Komisaris beberapa kali mengirimkan surat kepada direksi.

"Seingat saya, itu dalam pertemuan Dewan Komisaris dibahas telah terjadi penandatanganan SPA, kemudian langkah apa saja yang harus diambil Pertamina," kata Gita.

Dalam kasus ini, Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam PI atas lapangan atau Blok BMG.

Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan SPA.

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/15244631/gita-wirjawan-akui-ada-beda-pemahaman-direksi-dan-komisaris-pertamina

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke