Salin Artikel

KPU Nilai Rencana Unjuk Rasa Bikinan Kivlan dan Eggi Sangat Mengganggu

Pernyataaan ini disampaikan oleh komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menanggapi rencana aksi massa yang diinisiasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana di depan kantor KPU siang ini.

"Tidak mengganggu sih, tapi sangat mengganggu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Aksi unjuk rasa dinilai mengganggu lantaran saat ini KPU tengah melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu luar negeri.

Proses ini membutuhkan konsentrasi serta ketelitian yang tinggi. Sementara suara-suara yang riuh bisa mengganggu konsentrasi.

"Bayangkan ya, kita ngomong begitu (di rapat pleno), kita mendengarkan, konsentrasi. Yang di luar juga ngomong. Apalagi kemarin ada dua (unjuk rasa), langsung saut-sautan. Jadi ada tiga orang berbicara, yang di sini sama di jalanan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pihaknya saat ini tengah mengebut rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu luar negeri.

Ditargetkan rekapitulasi selesai hari ini karena besok akan dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu dalam negeri.

Untuk itu, KPU tidak berencana menerima perwakilan aksi massa mengingat jadwal rekapitulasi yang padat.

"Enggak (menerima perwakilan aksi massa), kami enggak punya waktu. Sekarang bayangkan, kami jam 09.00 mulai, selesai jam 12.00 (siang), lalu istirahat shalat. Mulai lagi jam 13.00, habis itu kelar maghrib, kemudian ada isya, tarawih, kami mulai jam 20.00 hingga jam 24.00 (malam). Kecuali kalau mau diterima jam 02.00 pagi," kata Wahyu.

Meski demikian, Wahyu mengaku tetap menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).  

Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan. 

"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.

Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.  

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/09/13292511/kpu-nilai-rencana-unjuk-rasa-bikinan-kivlan-dan-eggi-sangat-mengganggu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke