"Sedang diurus sama Bawaslu dan Gakkumdu Jakarta Pusat," ujar Afifuddin di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Afifuddin menegaskan, formulir C1 yang dipegang oleh saksi, panitia pengawas, dan KPU sudah jelas dan tak ada masalah.
Formulir C1 merupakan data hasil pengitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir tersebut dibagikan ke saksi peserta pemilu, KPPS, dan pengawas di TPS.
Sehingga, lanjutnya, jika semua partai mempunyai saksi maka tak perlu terjadi keributan terkait C1.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menerima laporan dari Polres Jakarta Pusat mengenai penemuan dua kardus berisi formulir C1 asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, dua kardus form C1 itu ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat saat tengah melakukan operasi lalu lintas di Menteng pada Sabtu (4/5/2019) lalu. Saat itu, petugas kepolisian memberhentikan salah satu mobil berjenis Daihatsu Sigra.
"Kejadian sekitar 10.30 WIB, pas dibuka ada dua kardus yang ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali kemudian Polres Jakpus mereka berkoordinasi dengan Bawaslu Jakpus karena wilayah pemilu ya lalu Bawaslu Jakpus koordinasi ke kami," ucap Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Puadi menyebut, Bawaslu belum bisa memastikan apakah form C1 tersebut asli atau hanya salinan. Pihaknya masih dalam proses investigasi dan penelusuran lebih lanjut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/13223251/bawaslu-ri-serahkan-temuan-ribuan-c1-boyolali-ke-bawaslu-jakarta-pusat