Salin Artikel

Ada Kritik Internal soal Pengangkatan Penyidik, Saut Pastikan KPK Solid

Surat terbuka itu ditandatangani 42 penyidik KPK yang berasal dari kepolisian, mengkritik pengangkatan sejumlah penyelidik internal KPK menjadi penyidik.

Surat yang terdiri dari 6 halaman itu berjudul, "Menyikapi Proses Perpindahan Pegawai di Lingkungan Kedeputian Penindakan yang Diduga Melanggar Prosedur".

"Iya (tetap solid), kami sudah biasa, itu dinamika kok," kata Saut, di sela menghadiri peluncuran dan sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Antikorupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (2/5/2019), seperti dikutip dari Antara.

Saut mengatakan, Pimpinan KPK akan segera menindaklanjuti surat terbuka dari kalangan penyidik KPK tersebut.

"Nanti kita lihat, nanti pimpinan akan bertemu, semua yang diberikan itu tentu harus kami respons karena itu masukan dari berbagai pihak," ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, Pimpinan KPK akan mengambil keputusan secara kolektif sebagai bentuk tindak lanjut.

Dalam surat penyidik KPK yang berasal dari kepolisian itu, mereka menilai pengangkatan penyidik baru itu sebagai upaya kelompok tertentu menjadikan Direktorat Penyidikan sebagai tempat untuk membangun tirani.

Melalui surat itu, mereka memandang pengangkatan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes, dan bertentangan dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Karier di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka mengacu pada Pasal 1 ayat 4 bahwa rotasi adalah perpindahan jabatan di satu kedeputian/sekjen pada tingkat jabatan dan fungsi yang sama.

"Sehingga tidak tepat kiranya ketika perpindahan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes kemudian dimaknai sebagai rotasi, karena penyelidik dan penyidik memang berasal dari satu kedeputian yang sama yakni Kedeputian Penindakan tetapi memiliki fungsi yang berbeda," demikian bunyi surat tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/02/16025581/ada-kritik-internal-soal-pengangkatan-penyidik-saut-pastikan-kpk-solid

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke