KPK juga menggeledah ruangan Biro Hukum dan ruangan staf lainnya di Kemendag.
Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Disita puluhan dokumen terkait dengan peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut.
"Kami akan pelajari, karena proses pencarian bukti akan dilanjutkan dengan verifikasi terhadap bukti yang didapatkan tersebut. Ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk melakukan kroscek terhadap informasi yang berkembang di penyidikan," ujar dia.
Bowo terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.
Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/19575651/selain-ruang-mendag-kpk-juga-geledah-ruang-biro-hukum-dan-staf-kementerian