Salin Artikel

Wiranto Tegaskan Tak Perlu Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu

"Ya enggak perlu kan. Pansus sudah ditolak, kemudian pencarian fakta juga enggak perlu. Kita enggak boleh duplikasi, sudah ada hukum yang mengatur segala masalah pemilu," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Wiranto menuturkan, jika ada pihak yang menduga terjadi kecurangan pemilu, maka harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dengan melaporkannya ke penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adanya penyelenggara pemilu dan MK, lanjutnya, menjadi dasar tidak diperlukannya tim pencari fakta kecurangan pemilu. Pemilu 2019, seperti diungkapkan Wiranto, sudah berjalan dengan baik.

"Sudah ada badan resmi yang menangani untuk menyelesaikan masalah pemilu. Untuk apa lagi ada badan-badan lain, harus percaya dong," ungkapnya kemudian.

Sebelumnya, Direktur Materi Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said mendorong masyarakat sipil untuk membentuk tim independen pencari fakta kecurangan pada Pemilu 2019.

Pasalnya, Sudirman mengaku pihak BPN telah menerima banyak laporan dugaaan kecurangan yang terjadi.

"Kita dorong supaya masyarakat sipil mengonsolidasikan itu (tim independen pencari fakta kecurangan), karena kita ini kurang kekuatan pihak ketiga," ujar Sudirman di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/13521621/wiranto-tegaskan-tak-perlu-tim-pencari-fakta-kecurangan-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke