Salin Artikel

Bawaslu Benarkan BPN Prabowo-Sandiaga Meminta Formulir C1

Dokumen itu diminta BPN sekitar 3-4 hari lalu. Oleh Bawaslu, dokumen tersebut diserahkan Kamis (25/4/2019).

Afif mengatakan, dokumen C1 bersifat terbuka dan boleh diminta oleh siapapun.

"Jadi siapapun yang bersurat (meminta C1) kita kasih, wong boleh difoto, wong itu bentuk keterbukaan," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

"Formulir C1 kan punyanya KPU, semua pihak boleh memfoto di saat di TPS. Barang itu barang yang bisa didokumentasikan siapapun," sambungnya.

Formulir C1 merupakan data hasil pengitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir tersebut dibagikan ke saksi peserta pemilu, KPPS, dan pengawas di TPS.

Publik boleh mendokumentasikan C1 dengan cara memfoto. Dokumen C1 yang diberikan Bawaslu kepada BPN pun dalam bentuk file foto.

"Yang sudah masuk by gambar itu sekitar 60 ribu TPS. Lainnya itu kan masih dipegang temen-temen yang ketika di-upload ke sistem kami tidak berhasil karena sinyal, dan lain-lain," ujar Afif.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mempertanyakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tak kunjung menjelaskan proses rekapitulasi suara internal mereka.

Hasto juga menuding BPN tengah melobi Bawaslu untuk mendapatkan C1.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/26/17465481/bawaslu-benarkan-bpn-prabowo-sandiaga-meminta-formulir-c1

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke