Pernyataan ini disampaikan Vasco menanggapi Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan yang mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan oleh kubu 02.
"Ya silakan buktikan saja," kata Vasco saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2019).
Vasco mengatakan, TKN tak perlu mengarahkan masyarakat ke arah yang tidak benar dengan mengungkapkan kecurangan-kecurangan tersebut.
Menurut dia, kecurangan pemilu terbukti dari beberapa peristiwa-peristiwa yaitu pembakaran gudang penyimpanan kotak suara di Sumatera Barat dan surat suara tercoblos 01 di Malaysia.
"Sampai di luar negeri loh suara yang dicoblos 01, jelas semua. Masyarakat kita sudah cerdas kok, bukan bodoh lagi. Kita bukan rakyat yang mudah dibohongin lagi, jangan coba membuat mem-framing-framing yang mengarah ke arah tidak benar," ujar Vasco.
Ia mengklaim, sejumlah video dugaan kecurangan sudah disebar masyarakat dari berbagai daerah melalui media sosial. BPN, kata Vasco, merangkum dugaan-dugaan itu.
"Rakyat yang videoin ada kertas suara yang ada kebakar, ada yang box mobil kotak suara yang di depan percetakan, kan rakyat videoin itu. Disitu lah BPN merangkum itu semua," kata dia.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf akan mengumumkan bukti kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti itu.
"Karena selama ini mereka begitu masif mengatakan ke publik bahwa kecurangan terjadi dan korbannya adalah 02. Kami akan buktikan, kecurangan-kecurangan itu justru dilakukan oleh pihak 02," ujar Irfan di Posko Cemara, Menteng, Rabu (24/4/2019).
Irfan mengatakan bukti ini berasal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke hotline TKN Jokowi-Ma'ruf.
Sejak dibuka pada 9 April, kata Irfan, sudah ada 25.000 pengaduan masyarakat terkait masalah penyelenggaraan pemilu. Saat ini TKN Jokowi-Ma'ruf sedang mengklasifikasi jenis pelanggarannya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/25/08140551/bpn-persilakan-tkn-jika-mau-buktikan-dugaan-kecurangan-oleh-kubu-02