Idrus divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Kami menggunakan waktu yang tersedia untuk pikir-pikir, tentu putusan itu kan perlu dianalisis, fakta sidangnya bagaimana, pertimbangan hakim bagaimana, putusannya berat ringannya bagaimana," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Menurut Febri, jaksa KPK nantinya akan menyusun hasil analisis dan disampaikan ke Pimpinan KPK. Sikap KPK terkait vonis Idrus akan bergantung pada keputusan pimpinan.
"Nah, dari rekomendasi itu bisa saja kami terima, bisa saja kami tolak dan ada upaya hukum gitu ya, banding atau hal-hal lain yang memungkinkan menurut hukum acara. Jadi (keputusan) persisnya setelah masa pikir-pikir ini selesai," kata dia.
Menurut majelis hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Eni beberapa kali mengadakan pertemuan bersama Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena ketua umum sebelumnya, Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Idrus terbukti berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Idrus juga meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/19131491/kpk-akan-pelajari-vonis-3-tahun-penjara-idrus-marham