Berkaca pada pengalamannya, pada Pemilu 2014, ia bersama hakim MK saat itu harus menangani sekitar 700 lebih sengketa hasil pemilihan.
"Yang memakan waktu, yang banyak dan menyibukkan itu di sengketa legislatif tapi yang paling besar bebannya adalah sengketa Pilpres," kata Hamdan di Hotel Luwansa, Jakarta, Selasa (16/4/2019) malam.
Sehingga, ia menegaskan para hakim MK harus mengedepankan transparansi dan imparsialitas dalam menangani sengketa.
"Yang dilakukan oleh hakim MK adalah pertama transparansi dalam proses, kemudian tidak boleh sedikitpun dalam kata-kata hakim MK itu yang menunjukkan dia memihak," katanya.
Menurut Hamdan, hakim MK perlu menjaga kata-kata dan perilakunya saat menangani sengketa hasil pemilihan. Hal itu dinilainya penting, untuk memperkuat kepercayaan di mata publik.
"Itu memberikan kepercayaan kepada publik bahwa lembaga peradilan bisa dipercaya," ungkapnya.
Hamdan optimistis para hakim MK bisa bekerja secara profesional dan berintegritas dalam penanganan sengketa.
"Insya Allah saya percaya, mereka kan orang-orang terpilih, negarawan, kita berikan kepercayaan kepada mereka saya yakin mereka bisa melakukannya," ungkap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/08352761/mk-diharap-jaga-transparansi-dalam-penanganan-sengketa-pemilu