Salin Artikel

6 Hal yang Harus Pemilih Tahu Sebelum Datang ke TPS

Sebelum berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada sejumlah hal yang harus pemilih ketahui. Berikut enam hal yang perlu Anda tahu sebelum berangkat ke TPS:

 

1. Jam buka TPS

TPS buka pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00.

Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.

Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.

Kehadiran pemilih ini tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jadi, kalau Anda sudah antre untuk mendaftar atau antre menunggu giliran masuk bilik suara, Anda dipastikan boleh mencoblos walaupun waktu sudah menunjukan lewat pukul 13.00.

 

2. Apa yang Perlu Dibawa ke TPS?

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih membawa formulir C6 dan e-KTP.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS

"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Namun demikian, menurut Ilham, selain e-KTP, pemilih juga boleh membawa identitas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atau SIM.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Menegaskan pernyataan Viryan, lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanua dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Bagi pemilih yang pindah TPS

Pemilih tipe ini tetap harus membawa formulir A5 atau form pindah memilih.

Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.

Pemilih juga harus membawa e-KTP atau identitas lainnya.

3. Jumlah surat suara

Ada 5 jenis surat suara dengan 5 warna yang berbeda.

Lima surat suara tersebut adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan warna abu-abu, surat suara untuk pemilihan anggota DPD dengan warna merah, surat suara pemilihan anggota DPR RI warna kuning, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi warna biru, dan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.

Jika pemilih tak melakukan prosedur pindah memilih atau pindah TPS, maka pemilih akan mendapat lima surat suara tersebut.

Tetapi, jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Jika pindah TPS dilakukan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi. Jumlah ini tergantung dari Daerah Pemilihan (Dapil).

Khusus untuk pemilih yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, hanya akan mendapat empat surat suara. Sebab, tak ada pemilihan tingkat DPRD Kabupaten/Kota di provinsi ini.

 

4. Alur pencoblosan

Saat datang, pemilih akan diminta C6 Anda sembari menunjukan e-KTP atau identitas lainnya. Untuk pemilih yang pindah memilih, maka petugas akan meminta formulir A5.

Petugas akan mencatat kehadiran pemilih dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang sudah dicatat dalam C7 kemudian akan diminta untuk mengantre sesuai dengan urutan kedatangan. Sampai pada gilirannya, pemilih akan diberi surat suara oleh petugas.

Pemilih yang sudah mendapat surat suara akan melakukan pencoblosan di bilik suara.

Akan ada lima kotak suara di TPS. Masing-masing kotak untuk surat suara pemilihan yang berbeda. Harus diperhatikan, bahwa kotak suara diberi tanda warna yang menyesuaikan warna surat suara.

Setelah selesai, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke tinta warna ungu. Hal ini sebagai penanda yang bersangkutan sudah menggunakan hak pilihnya.

 

5. Jenis surat suara sah

Surat suara harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh KPPS.

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Sebelum masuk ke bilik, pemilih juga bisa mengecek apakah surat suara ada yang rusak atau tidak. Jika ditemukan surat suara rusak, maka diperbolehkan bagi pemilih untuk meminta surat suara cadangan yang tidak rusak kepada petugas KPPS.

 

6. Cara Mencoblos

Ada yang harus diperhatikan oleh pemilih supaya surat suara yang mereka coblos sah. Sebab, sangat mungkin jika surat suara menjadi tidak sah karena kesalahan mencoblos.

Untuk surat suara presiden/wakil presiden, surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

Sedangkan pada surat suara DPD, surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut ini:

- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019).

- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/06493411/6-hal-yang-harus-pemilih-tahu-sebelum-datang-ke-tps

Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke