Salin Artikel

Temukan Dugaan Politik Uang, JPPR Minta Bawaslu Lebih Profesional Awasi Pemilu

Koordinator Nasional Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby, mengungkapkan hal tersebut perihal temuan 35 kasus dugaan praktik politik uang di 11 provinsi selama masa tenang pada 14-16 April 2019.

"Menuntut Bawaslu agar lebih profesional dalam bekerja mencegah dan menindak dugaan praktik politik uang, baik yang terjadi pada masa hari tenang dan hari pemungutan suara," kata Alwan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4/2019).

JPPR melakukan pemantauan dengan menurunkan 85.000 relawan di 15 provinsi.

Misalnya, di wilayah Bengkulu, JPPR menemukan praktik politik uang dengan nominal terbesar yaitu Rp 200.000. Praktik itu terjadi di Kota Manna, Bengkulu Selatan.

Temuan praktik serupa paling banyak di Jawa Timur. Jumlah uang yang diberikan berkisar Rp 20.000 sampai Rp 100.000. Selain uang, pemilih juga diberikan stiker, kalender, dan kaos.

Untuk Sulawesi Barat, uang yang beredar sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Bahkan, ada pula yang memberikan barang berupa rebana kepada warga.

Selain itu, JPPR juga menemukan praktik politik uang di Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.

Tak hanya kepada pemilih, Alwan menuturkan, praktik tersebut juga berpotensi melibatkan petugas penyelenggara pemilu.

"Partai politik dan calon masih menggunakan cara transaksional uang dan barang dalam mendekati pemilih," ungkapnya.

"Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu dari KPPS hingga KPU," sambung dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/21170611/temukan-dugaan-politik-uang-jppr-minta-bawaslu-lebih-profesional-awasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke