"Jadi seluruhnya politik uang sampai hari ini yang ditangani aparat kepolisian ada 35 kasus. Sudah ada 3 kasus yang naik ke proses sidik, artinya 32 kasus lainnya masih proses assessment oleh Panwaslu," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Dedi merincikan, 35 kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yaitu di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bekasi, Cianjur, Semarang, Karimunjawa, Boyolali, Bantul, Halmahera Utara.
Kemudian Singkawang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo Utara, Fakfak, Bitung Timur, Poso, Bulungan, Pasaman Barat, Bener Meriah, Baubau, Tidore, Palu, Balukumba, Kupang, Bone, dan Sumbawa.
Dedi menjelaskan, 32 kasus lainnya kini sedang diidentifikasi oleh Panwaslu. Jika ada kasus yang melanggar tindak pidana pemilu, maka akan segera dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu.
"Akan segera dilimpahkan ke Gakkumdu. Mereka punya waktu 14 hari untuk segera selesaikan proses tersebut," jelasnya.
Kepolisian, lanjutnya, hingga kini masih mengacu pada sejumlah wilayah rawan praktik politik uang yang telah ditetapkan sebelum masa tenang. Polri juga kemungkinan tidak akan mengubah pemetaan wilayah-wilayah tersebut menjelang Pemilu 2019.
"Tidak ada perubahan, hingga saat ini masih mengacu pada data terakhir yang kita buat, yakni ada tujuh zona indeks kerawanan pemilu," paparnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/13353461/jelang-pemilu-polisi-tangani-35-praktik-politik-uang-3-di-antaranya-pidana