Salin Artikel

Jimly: Hormati MK sebagai Lembaga Penanganan Sengketa Pemilu

"Sesudah Reformasi kita sudah mendirikan Mahkamah Konstitusi, itulah tempat beradab menyelesaikan perselisihan mengenail hasil pemilihan umum," kata Jimly kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Menurut Jimly, upaya ke MK lebih bermartabat dibanding harus turun ke jalan untuk mengekspresikan kekecewaan atau amarah. Lewat MK, peserta Pemilu dan publik juga dilatih menjalani kehidupan bernegara secara terhormat.

"Kita pindahkan kemarahan kekecewaan kita salurkan ke forum yang sifatnya konstitusional. Jadi jangan lagi kita menyelesaikan segala sesuatu di jalanan. Kalau misalkan ada demo untuk ekspresi, pendapat bebas sih boleh aja, tapi tidak usah berlebihan dan tidak boleh melanggar hukum," tegas Jimly.

Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada capres-cawapres, elite politik hingga tokoh masyarakat untuk mengajak publik menghormati MK.

Apabila MK sudah memutus hasil sengketa, semua pihak wajib menghormatinya.

"Tentu sesudah segala upaya hukum yang disediakan secara konstitusional itu selesai dilewati, begitu nanti sudah diputus MK, tok, ya sudah, semua harus terima," sambungnya.

Jimly mengingatkan, pihak yang dinyatakan menang harus merangkul pihak yang kalah. Sementara pihak yang kalah harus menerima dan menghormati keputusan yang ditetapkan.

Hal itu nantinya menjadi contoh utama bagi semua pihak untuk menekan tensi politik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/11340651/jimly-hormati-mk-sebagai-lembaga-penanganan-sengketa-pemilu

Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke