Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi hak pilih orang.
Aturan soal hal ini tertuang dalam Pasal 531 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00."
Viryan mengatakan, hari pemungutan suara sengaja diliburkan karena negara ingin memastikan bahwa pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
"Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," kata Viryan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/21241881/menghalang-halangi-pemilih-mencoblos-bisa-dipidana