Salin Artikel

Masa Tunggu Antrean Haji Lebih dari 10 Tahun, Ini Penjelasannya

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, lamanya masa tunggu ibadah haji ini tergantung pada perbandingan antara kuota dengan jumlah haji yang mendaftar. 

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Kuota ini dibagi ke 34 provinsi di Indonesia. 

Masa tunggu keberangkatan haji tercepat adalah Provinsi Gorontalo dan Bengkulu, dengan waktu tunggu 9-10 tahun.

"Selain di Bengkulu dan Gorontalo, masa tunggu haji di atas 10 tahun," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2019).

Bahkan, masa tunggu ibadah haji di daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 41 tahun. Di daerah Bekasi dan daerah lainnya, masa tunggu keberangkatan haji mencapai 18 tahun.

Secara terpisah, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Maman Saefulloh mengatakan, lamanya masa tunggu ibadah haji ini membuat pemerintah tak tinggal diam.

"Pemerintah melakukan usulan penambahan kuota jemaah kepada Pemerintah Arab Saudi," kata Maman saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019) sore.

Kemenag memprioritaskan dan memaksimalkan kuota haji dengan memberikan kesempatan kepada jemaah berusia lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Kemenag juga melakukan pelimpahan kuota terhadap jemaah yang meninggal kepada keluarganya, baik suami, istri, anak, adek dan kakak kandung.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/18022691/masa-tunggu-antrean-haji-lebih-dari-10-tahun-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke