Salin Artikel

Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Staf Ahli Menag

Saksi yang dipanggil adalah, staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/4/2019).

Pada Kamis (11/4/2019) kemarin, KPK juga memanggil staf ahli Lukman lainnya bernama Janedri. Menurut Febri, saat itu penyidik menggali pengetahuan Janedri terkait upaya Haris menemui Lukman.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/12/10135461/kasus-romahurmuziy-kpk-panggil-staf-ahli-menag

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke