AD menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa siswi SMA karena komentar di Facebook perihal persoalan asmara.
"Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban," kata Susanto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).
Pemulihan tersebut dapat berupa pendampingan hukum, psikososial, dan langkah lain agar korban dan terduga pelaku tidak mendapat perlakuan yang tidak tepat.
Ia juga berpesan agar institusi pendidikan membangun sinergi dengan siswa dan orangtuanya sebagai langkah preventif.
Sekolah, kata Arif, dinilai perlu melakukan deteksi dini agar anak tidak melakukan kegiatan menyimpang.
KPAI meminta orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap buah hatinya.
Kepada lembaga pendidikan dan orangtua, KPAI berpesan untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan media sosial oleh anak, seperti perundungan siber.
"Satuan pendidikan dan keluarga perlu meningkatkan pengetahuan digital dalam mencegah dan selalu mengingatkan anak tidak menyalahgunakan media sosial pada aktifitas negatif," ujar Arif.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/11/11125251/kasus-pengeroyokan-ad-di-pontianak-ini-pesan-kpai-untuk-pemda-sekolah-dan