Bagi peserta pemilu, konsekuensi yang harus dihadapi adalah menambah jumlah saksi.
"Kalau dari sisi partai, tentu ini tambah memberatkan, terutama partai yang dananya cekak untuk membiayai saksi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Arsul mengatakan, PPP sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan saksi di semua TPS.
Hal ini karena keterbatasan biaya yang dimiliki oleh partai. Ia menyebutkan, partai biasanya melakukan pemetaan TPS mana yang harus dijaga oleh saksi.
"Kami kasih klasifikasi lah, ada TPS wajib saksi, TPS sunah saksi, ada TPS mubah saksi. Artinya kalau dananya mencukupi untuk saksi ya kita kasih, tapi kalau enggak ya tidak apa-apa," ujar Arsul.
Untuk TPS yang tidak bisa dijaga oleh saksi, PPP memercayakannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia yakin Bawaslu akan mencegah kecurangan-kecurangan di TPS.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Paska Putusan MK, jumlah TPS dalam Pemilu 2019 menjadi 810.329 TPS.
Penambahan TPS terjadi karena tindak lanjut atas putusan MK soal kemungkinan KPU membentuk TPS tambahan, serta penambahan jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/10/12032341/tps-pemilu-2019-bertambah-pr-baru-bagi-partai-untuk-tambah-saksi