Salin Artikel

Pemerintah dan DPR Didesak Bentuk Regulasi soal Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri dinilai tak cukup untuk menyelesaikan kasus hukum terhadap jurnalis dan media massa.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, selama ini prosedur penyelesaian sengketa jurnalistik menggunakan nota kesepahaman tersebut.

Sehingga, saat ada aduan secara hukum, penegak hukum akan menyerahkan kasus itu lebih dulu kepada Dewan Pers.

"Kalau MoU tidak diperpanjang, akan banyak kasus yang langsung ditangani oleh polisi tanpa Dewan Pers. Tetapi tidak cukup MoU, lebih baik ini diperkuat di level perundangan," ujar Wahyudin dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurut Wahyudin, perlu ada regulasi yang menjelaskan secara lebih tegas bahwa kasus yang melibatkan jurnalis dan media harus lebih dulu diselesaikan melalui Dewan Pers.

Pembuatan aturan itu dinilai, menghilangkan kekhawatiran mengenai dilakukan atau tidak perpanjangan nota kesepahaman. Apalagi, menurut Wahyudin, banyak lembaga dan oknum yang menginginkan agar jurnalis dapat dipidana jika melanggar aturan mengenai pers.

Menurut Wahyudin, saat ini LBH Pers sedang mengumpulkan putusan-putusan yang dianggap terbaik dalam kasus sengketa jurnalistik, di mana putusan tersebut diawali penanganannya oleh Dewan Pers.

"Hasilnya nanti akan jadi dasar untuk mendesak pemerintah dan DPR membuat regulasi penyelesaian sengketa jurnalistik," kata Wahyudin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/17003421/pemerintah-dan-dpr-didesak-bentuk-regulasi-soal-penyelesaian-sengketa

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke