Salin Artikel

Soal OSO, KPU Lembaga Independen yang Tak Bisa Diintervensi

Pernyataan ini disampaikan Feri menanggapi surat dari Istana Kepresidenan yang meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tak memuat nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Menurut Feri, KPU bukan bagian dari lembaga eksekutif yang bisa dicampuri oleh Presiden.

"KPU itu kan lembaga independen ya, dia bukan di ranah eksekutif," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/4/2019).

Munculnya surat dari Istana, kata Feri, karena mereka hanya melihat kasus pencalonan OSO dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam Pasal 116 ayat 6 disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Presiden, bisa menyurati ruang-ruang kekuasaan eksekutif untuk mematuhi untuk memenuhi putusan PTUN.

Pemerintah punya tugas mengingatkan institusi-institusi tertentu untuk menjalankan PTUN lantaran PTUN merupakan peradilan kebijakan. Peradilan kebijakan itu muncul dari lembaga eksekutif.

Sementara, KPU bukan bagian dari lembaga eksekutif sehingga tak boleh ada intervensi dari pihak lain.

"Karena ini ptusan PTUN berkaitan dengan KPU, mestinya nggak perlu kemudian pemerintah ikut campur, apalagi ini kan ruang-ruang kebijakan pemilu," ujar Feri.

Apalagi, sikap yang diambil KPU tak memasukkan nama OSO berlandaskan pada putusan MK nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

"Jadi bukannya KPU tidak mau taat putusan PTUN, tapi karena ada putusan yang jauh lebih tinggi memaknai UU Pemilu. Tidak hanya memaknai kebijakan KPU," kata Feri.

Feri menambahkan, sikap KPU yang tetap tak memasukkan nama OSO ke DCT sudah benar dan berdasar pada putusan MK.

Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar pada Kamis (4/4/2019).

Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

KPU tetap pada keputusannya, menolak untuk memasukkan nama OSO ke DCT.

Lembaga penyelenggara pemilu itu mengaku berpegang pada putusan MK nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/05/16534931/soal-oso-kpu-lembaga-independen-yang-tak-bisa-diintervensi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke