Salin Artikel

KPU Diminta Segera Siapkan Pembentukan TPS Tambahan

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, ada sejumlah hal yang harus disiapkan oleh KPU untuk menyiapkan pembentukan TPS tambahan.

"Pertama dipastikan dulu pembentukannya itu di mana saja, karena kalau sudah dipastikan pembentukannya, harus diikuti dengan penyiapan petugas penyelenggaranya, kan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)-nya harus disiapkan," kata Titi di kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).

Menurut putusan MK, TPS tambahan mungkin dibentuk di kawasan dengan konsentrasi pemilih pindahan yang tinggi, seperti lapas, rutan, rumah sakit, panti sosial, perkebunan, dan pertambangan.

Langkah selanjutnya, KPU harus menyiapkan logistik pemilu yang memadai. Harus dipastikan bahwa di TPS tambahan itu kotak suara, surat suara, bilik suara, alat coblos hingga tinta, tersedia cukup.

Titi mendesak hal tersebut disiapkan dengan segera.

"Itu harus diputuskan cepat, karena yang berkaitan dengan penyelenggara dan juga logistik pemilu yang harus disiapkan," ujar dia.

Titi menambahkan, waktu yang singkat jelang pemungutan suara masih cukup untuk menyiapkan TPS tambahan. Sebab, KPU seharusnya sudah mengantongi data tentang wilayah-wilayah dengan jumlah pemilih pindahan yang tinggi.

Paling penting yang harus dilakukan KPU adalah mengkoordinasikan dan memastikan data-data tersebut terkonsolidasi dengan baik sehingga penyediaan logistik dapat terfasilitasi.

"Karena ada implikasi anggaran dan implikasi pada kebutuhan logistik pemilu. Itu yang harus disegerakan, menurut saya hitung-hitungan Mahkamah Konstitusi, sebenarnya tidak sulit, yang diperlukan itu adalah keputusan (dari KPU)," tandas Titi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

"Dengan demikian, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb," Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/03/18065131/kpu-diminta-segera-siapkan-pembentukan-tps-tambahan

Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke