Salin Artikel

KPU Dinilai Tidak Tegas soal Aturan Pindah Memilih

Putusan MK terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Mekanisme ini dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Namun demikian, dalam surat edaran yang disusun KPU, tak dijabarkan kondisi seseorang yang dinyatakan "sedang dalam tugas".

"Semestinya KPU bisa membuat keputusan yang lebih teknis lebih detil mengkategorisasi apa pekerjaan yang dimaksud dengan 'melaksanakan tugas' pada hari pemungutan suara," kata Titi di kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).

Titi mengatakan, bunyi surat edaran yang ditulis KPU hanya menduplikasi putusan MK.

Padahal, seharusnya KPU menjadi penerjemah dari keputusan MK dan menuangkannya menjadi aturan teknis. Harus ada limitasi tentang frasa "sedang dalam tugas" yang disebutkan oleh MK.

Jika tak ada aturan teknis, dikhawatirkan akan terjadi mekanisme yang tidak seragam antar KPU daerah.

"Dari surat tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang dikirimkan oleh KPU RI kepada jajaran di bawah, dalam praktik di lapangan, kami masih menemukan kebingungan menterjemahkan melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara," ujar Titi.

Titi menambahkan, tidak boleh terjadi ketidakseragaman pelaksanaan mekanisme 'pindah memilih' di lapangan. Sebab, asas dalam penyelenggaraan pemilu salah satunya adalah berkepastian hukum dan tertib.

Sehingga, tidak boleh ada ruang multiinterpretasi atau multipersepsi dalam pelaksanaan di lapangan.

Langkah yang tidak seragam ini sangat mungkin nantinya disengketakan ke lembaga peradilan hukum.

"Menurut saya harus ada surat edaran yang lebih jelas, karena kan ini kan surat tindak lanjut putusan MK, walaupun di situ disebutkan (pindah memilih) bisa sampai tanggal 10 April, nanti kemudian dilakukan langkah-langkah seperti apa," kata Titi.

Dalam Surat Edaran KPU soal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVII/2019 nomor 1, disebutkan bahwa, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjelaskan tugas. Surat edaran ini diterbitkan pada 29 Maret 2019.

Sebelumnya, Mahkamah Konsititusi ( MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/03/17530521/kpu-dinilai-tidak-tegas-soal-aturan-pindah-memilih

Terkini Lainnya

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke