Salin Artikel

Dampak Putusan MK, Kemendagri Perintahkan Dukcapil Daerah Tetap Rekam E-KTP di Hari Libur

"Saya sudah menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya," ujar Zudan dalam pesan singkatnya, Jumat (29/3/2019).

Kebijakan ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja memutuskan bahwa e-KTP serta surat keterangan (suket) dapat dijadikan dasar pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 mendatang.

Zudan sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia supaya menindaklanjutinya dengan memerintahkan jajarannya di bidang kependudukan untuk tetap buka di hari libur.

Dengan keputusan itu, artinya pihaknya harus memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat ikut Pemilu mendapatkan e-KTP atau minimal surat keterangan perekaman.

"Instruksi agar membuka pelayanan perekaman KTP-el di hari libur ini dilakukan dengan tujuan agar memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga pendudukan wajib KTP bisa segera mendapatkan KTP-el nya," ujar Zudan.

Diketahui, saat ini sudah 98 persen masyarakat Indonesia melakukan perekaman e-KTP. Dukcapil tinggal melakukan perekaman pada 2 persen warga negara yang sudah memenuhi syarat mempunyai kartu identitas.

Selain itu, Zudan juga berkomitmen untuk lebih proaktif dengan jemput bola terhadap warga negara yang belum memiliki e-KTP maupun belum melakukan perekaman.

"Aksi jemput bola ini dilakukan demi menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses untuk ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberi pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan putusan MK," ujar Zudan.

Tinggal, masyarakat yang juga harus proaktif melakukan perekaman e-KTP. Sempatkan waktu untuk memenuhi amanah konstitusi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/08593461/dampak-putusan-mk-kemendagri-perintahkan-dukcapil-daerah-tetap-rekam-e-ktp

Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke